allureaestheticsazflagstaff.com – Seorang warga Depok berinisial ES (51) menjadi korban penipuan setelah membeli dua kaveling tanah melalui iklan di internet. Tanah yang dibelinya ternyata milik orang lain dan telah dijual secara ilegal oleh pelaku berinisial MY.

Kejadian ini bermula ketika saksi NN mencari tanah kaveling di internet dan menemukan iklan yang dipasang oleh pelaku MY. NN kemudian mengajak ES untuk melakukan survei lokasi tanah tersebut di Jalan Ruko Sawangan Permai, Depok. Mereka berminat membeli dua kaveling dengan total luas 264 meter persegi seharga Rp 233.480.000.

Setelah survei, terjadi perjanjian jual beli antara pelaku dan korban. NN memberikan uang muka sebesar Rp 75.420.000 dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan. Namun, saat NN mencoba mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, ada pihak yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa tanah tersebut masih atas nama orang lain dan telah dijual secara ilegal oleh pelaku MY. Korban dan saksi kemudian menemui pelaku untuk meminta pengembalian uang yang sudah diberikan, namun hingga saat ini pelaku belum mengembalikan uang tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 195.120.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Depok untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Depok. Ia juga mengingatkan masyarakat sbobet wap untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, terutama yang dilakukan melalui iklan di internet.

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi jual beli tanah, terutama melalui media online. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi keabsahan dokumen dan kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi untuk menghindari penipuan seperti yang dialami oleh ES dan NN.

By admin