allureaestheticsazflagstaff.com

allureaestheticsazflagstaff.com – Dua individu perempuan, RN (21 tahun) dan LR (54 tahun), telah ditangkap oleh aparat kepolisian di Kabupaten Cianjur. Mereka ditangkap sebagai tanggapan terhadap laporan mengenai kasus yang diduga merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan menggunakan modus operasi kawin kontrak.

Pengaruh Kedua Tersangka

RN dan LR diduga kuat berperan sebagai perantara dalam praktik TPPO ini, menjebak para wanita muda dan menjualnya kepada pria asal Timur Tengah dengan tarif puluhan juta rupiah. Dari jumlah tersebut, setengahnya diserahkan kepada kedua tersangka sebagai komisi.

Proses Penyelidikan

Setelah menerima laporan dari korban, kepolisian melakukan penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan RN dan LR. “Penelusuran kami mengkonfirmasi bahwa kedua wanita ini terlibat dalam kasus TPPO dengan menggunakan modus kawin kontrak,” ungkap Tono, seorang petugas kepolisian, pada hari Senin.

Sejarah Operasi Kawin Kontrak

Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa RN dan LR telah memulai praktik kawin kontrak ini sejak tahun 2019. RN memiliki peran untuk mencari dan mempersiapkan para korban, sedangkan LR bertugas menghubungkan mereka dengan calon ‘pembeli’, yang kebanyakan adalah warga negara asing.

Modus Operandi Kawin Kontrak

Ritual pernikahan kontrak biasanya diadakan di vila-vila yang disewa oleh pria asing. Namun, pernikahan tersebut hanyalah sebuah sandiwara, dengan penghulu dan saksi yang merupakan bagian dari sindikat.

Pembagian Mahar dan Pemotongan Biaya

Setelah prosesi ijab kabul, pembagian mahar dilakukan. Korban harus menanggung biaya untuk saksi, wali, dan penghulu palsu, sementara sisanya dibagi dengan pelaku.

Peran LR dan Detail Pernikahan

LR mengakui telah mempertemukan para wanita dengan pria yang bersedia membayar mahar. Ia mengklaim bahwa lamanya pernikahan tergantung pada kesepakatan antar pasangan.

Investigasi Berlanjut

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polres Cianjur, dengan indikasi adanya lebih banyak korban yang belum terungkap.

Tindak Pidana dan Hukuman

RN dan LR dijerat dengan pasal-pasal dari UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan sebuah langkah signifikan dalam upaya pemberantasan praktik TPPO di Indonesia, mengungkapkan modus kawin kontrak yang telah lama berlangsung di Cianjur dan menegaskan kembali komitmen aparat dalam melindungi hak asasi manusia.

By admin